Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).
Untuk tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan kuota pupuk subsidi bagi Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton. Komisi II menilai alokasi tersebut harus diiringi pengawasan ketat, terutama di tingkat distributor dan kios pengecer, agar petani tidak dirugikan.
Ahmad Basuki menegaskan Komisi II DPRD akan mengawasi pendistribusian pupuk subsidi dari hulu ke hilir serta memastikan tidak ada penjualan di atas HET.
“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk menjual di atas harga ketentuan karena itu merugikan petani,” tegasnya.
Selain harga, Komisi II juga menekankan penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani resmi dan dilakukan melalui kios yang ditunjuk, disertai transparansi informasi HET dan mekanisme pengaduan.
Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi pupuk subsidi guna menjaga stabilitas biaya produksi dan kesejahteraan petani.(*)
.jpg)
0 Komentar