Bandar Lampung- DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendorong akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kehadiran pada Penyerahan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2025).
DPRD diwakili Anggota Komisi I, Reza Berawi, SH., MH. Kehadiran legislatif dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forkopimda, para Bupati/Wali Kota, serta pimpinan instansi vertikal.
Penyerahan opini dilakukan bertahap mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Kementerian dan Lembaga. Penilaian mencakup instansi Polres, Kantor Pertanahan, Lapas/Bapas, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung.
Opini Ombudsman menjadi instrumen evaluasi penting untuk mendorong perbaikan sistem, peningkatan standar layanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah maladministrasi.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan demi terwujudnya good governance dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.(*)
.jpg)
0 Komentar