Komisi I DPRD Lampung Apresiasi Pencabutan HGU SGC



Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244 hektare milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Putra menilai pencabutan HGU tersebut sebagai langkah bersejarah yang tepat, mengingat lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan. “Ini adalah langkah yang sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, terutama terkait aset strategis,” ujar Putra, Kamis (22/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Lampung, khususnya Komisi I, akan mengawal proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. “Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” lanjutnya.

Putra menambahkan bahwa penertiban HGU harus menjadi bagian dari reformasi agraria nasional yang berpihak pada rakyat dan memastikan sumber daya alam digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.

“Pengelolaan lahan strategis harus tetap di tangan negara, meski pola kerja sama dengan sektor swasta diperbolehkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pencabutan sertifikat HGU milik beberapa anak perusahaan SGC yang terletak di atas lahan milik Kementerian Pertahanan, yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Lahan tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 triliun dan akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan setelah dilakukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.(*)

0 Komentar