DPRD Lampung Pertanyakan Arah dan Kejelasan Program Koperasi Merah Putih



Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih yang belum dibahas secara resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan bahwa hingga kini belum ada komunikasi terkait program tersebut, meskipun sudah ada beberapa desa yang menyatakan kesiapan untuk mendukung.

Yozi menjelaskan, beberapa desa sudah memiliki kemampuan dan lahan untuk mendukung program ini, namun ada juga desa yang kesulitan menyediakan lahan yang diperlukan.

“Bahkan, di lapangan, muncul berbagai metode yang ditempuh untuk menyiasati persoalan lahan, termasuk membeli lahan dan menghibahkannya untuk pembangunan kantor koperasi. Namun, soal mekanisme pembangunan gedung koperasi, seperti proses lelang atau penunjukan, masih belum jelas,” ujar Yozi, Senin (19/1/2026).

Selain itu, Yozi juga menyoroti adanya informasi yang beredar mengenai penyaluran dana pembangunan yang disebutkan berasal dari TNI. Ia mengkritisi ketidakjelasan peran TNI dalam hal ini, apakah sebagai pemegang kas atau sebagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan. Yozi juga mempertanyakan kelayakan bangunan yang dibangun untuk koperasi tersebut, mengingat belum ada transparansi mengenai kualitas dan standarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak asumsi di masyarakat terkait fungsi dan arah dari Koperasi Merah Putih, mulai dari isu penyaluran pupuk hingga wacana koperasi yang dijadikan pusat distribusi kebutuhan pokok. Yozi mengingatkan pemerintah agar program ini tidak hanya menjadi proyek monumental yang tidak berjalan dengan efektif, seperti yang terjadi pada beberapa koperasi sebelumnya yang tidak bertahan lama karena masalah manajemen dan modal.

Selain itu, Yozi juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai pemotongan 60 persen alokasi dana desa untuk program koperasi ini, yang menurutnya adalah kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa pemotongan dana desa melalui APBN memang ada, namun tidak seluruhnya dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih.

Yozi menilai, ketidakjelasan peruntukan dan skema usaha koperasi ini dapat membingungkan masyarakat desa. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah lebih dahulu menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola koperasi, serta memberikan pemahaman yang jelas kepada kepala desa mengenai tujuan dan manfaat program ini.

Sebagai catatan, Yozi mengingatkan bahwa DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terkait program ini karena merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, DPRD tetap mendukung program tersebut, asalkan berada dalam koridor kewenangan yang ada dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.(*)

0 Komentar